Selasa, 16 Februari 2010

PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

Tolak Penindasan Dan Kesewenangan Terhadap Pekerja Outsourcing JICT

Dan Hapus Perbudakan Moderen (Outsorcing)

Salam Solidaritas...!!

Salam Perjuangan...!!

Tahukah anda kami yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Outcourcing JICT yang selama ini bekerja sebagai pada unit usaha/unit produksi PT JICT terindikasi diperlakukan secara tidak adil dan terindikasi diperlakukan secara sewenang – wenang oleh PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Dalam menjalankan usahanya JICT terindikasi melakukan banyak pengabaian/pelanggaran peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dalam operasional produksi JICT, yakni Jasa Dermaga Sandar Kapal, Jasa Alat Penunjang Bongkar Muat Container, dan Jasa Lapangan/Penumpukan Container, sangat jelas bahwa kami yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Outcourcing JICT merupakan bagian dari kegiatan utama, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dari JICT. Namun demikian dilapangan JICT terindikasi hanya memposisikan kami sebagai karyawan outsourcing dengan upah rendah dan dapat diperlakukan secara sewenang – wenang. Padahal sangat jelas berdasarkan Pasal 65 dan 66 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tentang syarat – syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, bahwa kegiatan utama, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi tidak boleh di Outsourcing. Apabila hal tersebut dilanggar maka DEMI HUKUM karyawan tersebut menjadi pekerja Si pemberi kerja (PT JICT). Namun patut diduga dengan oragansinya JICT selama ini terindikasi tidak mau mematuhi/mengabaikan ketentuan perundang – undangan tersebut.

Selain itu belum lama ini telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar – besaran dengan indikasi tanpa pengindahan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan terindikasi mereka mengintimidasi kami untuk menandatangani suatu pernyataan yang tujuannya melanggengkan “perusahaan boneka” (perusahaan outsourcing), yang jelas – jelas terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Berdasarkan kondisi tersebut diatas jelas bahwa JICT yang selama ini menyatakan sebagai perusahaan yang taat hukum dengan standar internasional, teryata setidak - tidaknya terindikasi melakukan pelanggaran Pasal 65 ayat (2), (4), dan (8), Pasal 66 ayat (1), (2), dan (4), Penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf C UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004 tentang syarat – syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Untuk itu maka dengan ini kami menyatakan:

1. Menuntut PT JICT bertanggungjawab atas indikasi ketidakadilan hubungan kerja dan indikasi kesewenang – wenangan yang dialami oleh anggota Aliansi Pekerja Outcourcing JICT

2. Menuntut PT JICT mematuhi dan melaksanakan ketentuan Pasal 65, 66, dan 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketetanagakerjaan, serta Pasal 6 ayat (1) Kepmen No. 220 Tahun 2004

3. Menolak PHK sepihak; dan

4. Mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Komisi IX DPR RI untuk pro aktif dalam menyelesaikan indikasi tindakan penindasan dan kesewenang-wenangan yang dialami oleh anggota Aliansi pekerja outsourcing JICT, dan melakukan pengawasan dan membuat nota (penetapan) atas kasus ini.

ALIANSI PEKERJA OUTSOURCING JICT